Header Ads

Header ADS

Krisis Integritas Polri dan Penyalahgunaan Narkoba oleh Polisi

 


Kasus penyalahgunaan narkotika oleh aparat terus berulang. Dari NTB hingga Nunukan, Polri hadapi krisis integritas dan lemahnya pengawasan internal.


Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, tak terkecuali penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, publik justru disuguhi dengan ironi yang mempertontonkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan, bahkan peredaran narkoba.


Salah satu kasus yang menjadi sorotan belakangan ini adalah peristiwa kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada dugaan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras dari kematiannya.


MN diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sesama anggota kepolisian, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.


Seorang lainnya, warga sipil bernama Misri Puspita Sari, juga menjadi tersangka. Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan oleh kuasa hukum Misri, pada 16 April 2025, Brigadir Nurhadi bersama Kompol Yogi, Ipda Haris, serta seorang saksi berinisial P, terlibat dalam pesta narkoba dan konsumsi alkohol di Vila Tekek, Gili Trawangan, NTB.


Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu konflik internal yang kemudian berujung pada kekerasan, hingga menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.


"Narkoba yang digunakan yaitu Riklona (obat penenang untuk menghilangkan kecemasan) yang dibeli Kompol YG di Bali melalui Tersangka M dengan mentransfer uang sebesar Rp2 juta melalui rekening temannya si M, tanggal 15 April 2025. Dan Narkotika jenis Ekstasi (Inex) yang diperoleh dari Kompol YG yang dikonsumsi oleh seluruhnya berlima," kata Kuasa Hukum Misri, Yan Magandar Putra, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Rabu (9/7/2025)


Tak berhenti pada satu kasus, rangkaian keterlibatan aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan narkoba terus bermunculan. Terbaru, empat anggota kepolisian di Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik. Yang membuat peristiwa ini semakin ironis adalah fakta bahwa salah satu dari empat tersangka merupakan Kepala Satuan Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH. Sementara tiga anggota lainnya berpangkat Brigadir, Briptu, dan Bripda.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.