Header Ads

Header ADS

Dugaan Korupsi PT ASDP Tamparan Benahi Tata Kelola BUMN

 


Eks Komisaris ASDP dicopot setelah melaporkan risiko akuisisi yang kemudian berujung pada skandal korupsi dengan kerugian negara Rp1,2 triliun.


Eks Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Lalu Sudarmadi, memaparkan cerita di balik pemberhentiannya. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.


Hadir sebagai saksi, Lalu yang menjabat di periode 2015-2020 itu menyatakan sudah memperingatkan proses akuisisi PT JN berpotensi menimbulkan kerugian bagi ASDP. Namun, dirinya justru diberhentikan dari jabatannya, usai dewan komisaris melaporkan kerja sama antara ASDP dengan PT JN, berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan pelat merah di bidang transportasi antarpulau itu.


Lalu mengatakan surat laporan ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Intinya menyatakan agar kerja sama antara ASDP dan PT JN dapat diketahui dan ditindaklanjuti.


“Sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi ini, proses KSU menjadi akuisisi ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak (rencana itu pada) 2016, itu saja,” kata Lalu di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).


Lalu dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Terdakwa yang disidangkan, bekas Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.


Sebelumnya, selain tiga orang tersangka yang berstatus sebagai pejabat PT ASDP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menetapkan satu orang tersangka swasta dalam masalah ini. Dia adalah Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Namun proses persidangan untuk Adjie belum dilakukan karena alasan kondisi kesehatan.


Duduk Perkara Dugaan Korupsi di Tubuh ASDP

Kembali ke jalannya sidang lanjutan yang menghadirkan Lalu Sudarmadi sebagai saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan materi surat laporan yang diserahkan kepada Erick Thohir, oleh dewan komisaris ASDP.


Jaksa menyebut, dalam surat tersebut, dewan komisaris mengaku tak diberikan informasi yang maksimal terkait kerja sama antara ASDP dan PT JN oleh jajaran direksi.


Padahal, dewan komisaris sudah meminta direksi ASDP untuk menyusun konsep naskah terlebih dahulu agar dapat memberikan saran dan masukan. Lalu bersama komisaris lainnya juga berpendapat rencana kerja sama tersebut akan menimbulkan kerugian bagi ASDP dan memperkaya badan atau orang lain.


Sebelumnya jajaran komisaris pernah menolak usulan serupa pada 2016 silam, saat kursi Dirut ASDP masih dipegang Danang S Baskoro.


Dalam suratnya untuk Erick Thohir, Lalu menduga skema kerja sama dengan PT JN hanya digunakan oleh Ira dan direksi lainnya, sebagai jalan untuk melakukan akuisisi. Lalu membenarkan materi surat yang dibacakan oleh Jaksa dari KPK. Katanya, surat tersebut dikirimkan kepada Erick Thohir pada 4 Maret 2020.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.