Presiden Prabowo Putuskan Aceh Pemilik Sah 4 Pulau
Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan Provinsi Aceh sebagai pemilik sah empat pulau. Keputusan ini sekaligus menganulasi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut didapat dalam hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Mulanya, Prasetyo mengungkap Prabowo mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Rapat ini dilakukan berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen hingga data pendukung
"Kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasif berdasarkan dokumen yang dimilki adalah pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo.
Selanjutnya, Prasetyo menyerahkan kepada Tito untuk menjelaskan kronologi secara detail. Dimana, penjelasan akan didasarkan oleh dokumen yang dimiliki Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti kami minta kepada bapak mendagri untuk memberikan penjelasan secara detail," ucapnya
Untuk diketahui, polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, penetapan administrasi keempat pulau ini telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan perubahan status secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Proses verifikasi dari keempat pulau yang sebelumnya di kawasan Provinsi Aceh ini telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh.
Hasil verifikasi menunjukkan di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi polemik. Gubernur Sumut saat itu, Alm. Syamsul Arifin turut mengkonfirmasi melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Di sisi lain, pada tahun 2008 Provinsi Aceh, memiliki 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut saat diverifikasi. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Akan tetapi dalam surat tersebut ada mulai menimbulkan masalah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau yang mirip dengan pulau-pulau miliki Provinsi Sumut.
Perubahan nama terjadi pada Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.
“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut (mempunyai) koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Selanjutnya pada tahun 2017 Kemendagri mengeluarkan Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
Setahun berlalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018 mengenai revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Ia juga mengirim surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 soal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.
Dan pada tahun 2020, Safrizal mengungkap Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat yang menetapkan status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” jelasnya.
Terkait hal itu, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.
Kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara saat itu Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu Rudini.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!