Pemrintah Membatalkan Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50% Juni - Juli 2025
Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.
Alasan Pembatalan
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk program diskon listrik mengalami keterlambatan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan sesuai jadwal. “Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden RI.
Pengalihan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk sekitar 3,4 juta guru honorer. Setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Program Bantuan Ekonomi Lainnya
Meskipun diskon tarif listrik dibatalkan, pemerintah tetap melanjutkan lima program bantuan ekonomi lainnya untuk periode Juni–Juli 2025:
1. Diskon Transportasi: Diskon tarif sebesar 30% untuk kereta api, insentif PPN DTP sebesar 6% untuk pesawat udara, dan diskon tarif hingga 50% untuk angkutan laut.
2. Diskon Tarif Tol: Potongan tarif sebesar 20% bagi pengguna jalan tol selama masa libur sekolah, mulai awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pangan: Penambahan nilai bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta bantuan pangan 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Sebanyak 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.
5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diskon sebesar 50% iuran JKK akan diberikan bagi pekerja di sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
TEBAK SKOR GRATI BERHADIAH 1 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!