Header Ads

Header ADS

Komdigi Blokir Situs Jual-Beli Pulau Indonesia, Pemerintah Tegaskan Pulau-Pulau Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan

 



Apabila ada pihak asing masuk, syarat untuk menggunakan properti pulau itu ialah membentuk badan hukum Indonesia terlebih dahulu.


Isu jual beli pulau-pulau Indonesia lewat alamat situs daring asing mencuat belakangan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi) situs daring yang terindikasi melakukan bisnis tersebut.


"Kalau koordinasi secara rapat belum, kalau kontak (dengan Komdigi) sudah, melakukan itu (blokir),” kata Nusron di depan gedung Balairung Rudini, kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6).


Di antaranya 4 pulau di Anambas Kepulauan Riau, Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB).


Terkait ini, Nusron mengatakan tak mungkin Pulau Panjang dijual. Terlebih, karena wilayah tersebut termasuk kawasan konservasi.


“Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau semisalnya dia APL (kawasan hutan) tidak boleh satu orang atau badan hukum yang melakukan atau mempunyai atau memiliki satu pulau,” terang dia.


Aturan Pengelolaan Pulau

Di singgung apakah pihaknya telah menyelidiki pihak penjual pulau-pulau itu, Nusron bilang pihak belum mengetahui ihwal tersebut.


Dia pun mengaku heran dengan adanya pulau-pulau yang ditransaksikan secara online itu. Sebab, menurutnya yang berhak menjual sesuatu ialah pihak yang punya kuasa atas hal tersebut, dalam konteks pulau ini, adalah negara yang dijalankan pemerintah. Namun, kata dia, pemerintah tidak melakukan hal itu.


“Logikanya kan kita jual beli barang, ada orang mau punya kerudung yang menjual kerudung kan yang punya kerudung,” ucapnya.


“Nah ini anehnya adalah, pulau ini punya pemerintah. Pemerintahnya enggak menjual,” imbuh dia.


Di sisi lain, dia juga menambahkan regulasi tentang penguasaan atau penggunaan pulau. Ada dua peraturan, kata dia, yang mengatur urusan tersebut.


“Regulasi pertama adalah Permen ATR/BPN. Permen nomor 17 tahun 2005 pasal 2, ayat (2) mengatakan begini: ‘Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau secara badan hukum. Ini peraturan pertama,” jelasnya.


“Kemudian ada juga Permen KKP nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitar,” imbuh dia.


Dalam regulasi kedua, dijelaskannya bahwa satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Kemudian jalur evakuasi harus disediakan minimal 45 persen dari luas pulau tersebut.


Nusron juga menambahkan satu orang atau satu badan hukum hanya boleh memiliki maksimal 70 persen dari luas pulau.


“Kalau badan hukum berarti sifatnya HGB atau Hak Pakai. Hak Guna Bangunan. Dan ketentuannya orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM,” jelasnya.


“Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab pulau itu tidak bisa dijual-belikan kepada pihak asing,” tegas dia.


Terkait pihak asing, Nusron menambahkan apabila ada pihak asing masuk, syarat untuk menggunakan properti pulau itu ialah membentuk badan hukum Indonesia terlebih dahulu.


“Dan sifatnya kalau badan hukum itu tidak memiliki, tapi mendayagunakan atau mendayafungsikan,” katanya.

TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.