Header Ads

Header ADS

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Ada yang Berusia 64 Tahun!

 


Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal gratis di Masjid Istiqal pada Sabtu (28/6/2025). Menariknya, ada lansia yang turut berusia 64 tahun yang turut ikut jadi peserta.


Dari pantauan iNews.id, acara berlangsung megah namun sarat kesederhanaan. Mereka tampil menawan dengan pasangan masing-masing untuk menyempurnakan cinta dalam ikatan pernikahan yang sah, baik secara agama maupun negara.


“Saya dapat informasi ada sudah berumur 64 tahun ya. Ada juga sudah berumah tangga, hidup satu rumah sekian lama, baru hari ini akan kawin,” ujar Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar yang turut hadir serta memberikan nasihat pernikahan.


Tak cuma ditanggung biaya mahar dan keperluan pernikahan, Kemenag juga memberikan dana usaha sebesar Rp2,5 juta per pasangan. Hal itu untuk mendukung ekonomi rumah tangga baru. 


“Pasangan pengantin dibantu pembinaan ekonomi mikro ya, dana usaha. Satu pasang (pengantin) itu Rp2,5 juta. Dan nanti itu akan dipantau oleh Baznas, kalau pihak Baznas nanti melihat itu akan ada tambahan karena ada produktivitas yang dihasilkan,” tutur dia.


Tak berhenti di situ, kata Menag, pasangan yang menikah juga berhak menikmati malam pertama mereka di hotel berbintang yang disediakan panitia.


“Kita siapkan nanti malam ini ada nasihat perkahwinan khusus dan diberikan kesempatan untuk menginap di hotel. Dan ini ada sedikit anggaran dari kami, karena kita tahu bahwa hotel sekarang ini lagi sepi pengunjung,” ujar Nasaruddin.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.


Selain memperoleh buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan souvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.


Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.


“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.

TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.