Header Ads

Header ADS

Heboh! Polda Jateng Sukses Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas

 

Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkotika Besar, Tampilkan Barang Bukti di Mapolda

"Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Narkotika, Amankan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas"

Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika besar-besaran, dengan mengamankan barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi. Penemuan ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundup narkoba. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika, berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 2 Januari 2025.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba dari Pontianak menuju Semarang. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya pengiriman narkotika menggunakan kapal Dharma Kartika VII yang berangkat dari Pontianak menuju Semarang.

"Informasi ini kami tindaklanjuti dengan cepat. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan memantau perjalanan kedua tersangka. Mereka berangkat dari Surabaya ke Pontianak pada 22 Desember 2024, dan menerima narkotika di sana pada 30 Desember 2024," ujar Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Tersangka RT mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan rencananya akan diserahkan kepada seorang penerima di Surabaya. Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyembunyikan narkoba di bagian tersembunyi mobil, tepatnya di balik doortrim dan dashboard, untuk menghindari pemeriksaan petugas.

goooaaallll! (foto: hitampekatz)

Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, tiga unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, serta beberapa dokumen perjalanan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa narkotika tersebut mengandung Metamfetamin dan MDMA, yang tergolong dalam narkotika golongan I.

Kombes Pol Anwar Nasir menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak hanya mengamankan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian kini sedang memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, terutama DK yang masih buron.

Bahaya Ketinggian (Foto : BNNHitammaniez)

"Kami akan menerapkan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara," tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika dan menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba.

Diberdayakan oleh Blogger.