Header Ads

Header ADS

Akankah Pemimpin Taliban Ditangkap? ICC Usut Kejahatan Gender di Afghanistan


Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah mengupayakan penerbitan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Taliban atas dugaan kejahatan berbasis gender di Afghanistan. Jaksa Agung ICC, Karim Khan, dalam pernyataannya pada hari Kamis, menyatakan bahwa terdapat "alasan kuat" untuk meyakini bahwa Pemimpin Tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Mahkamah Agung Afghanistan, Abdul Hakim Haqqani, bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya penganiayaan berbasis gender.

"Kantor saya telah menyimpulkan bahwa kedua individu ini bertanggung jawab secara pidana atas penganiayaan terhadap perempuan dan gadis di Afghanistan, serta individu yang dianggap tidak sesuai dengan harapan ideologis Taliban mengenai identitas atau ekspresi gender, termasuk mereka yang dianggap sebagai sekutu perempuan dan wanita," ujar Karim Khan dalam pernyataan resmi.

Namun, permohonan untuk surat perintah penangkapan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari hakim sebelum dapat dilaksanakan.

Tantangan Penegakan Hukum

Meskipun ICC telah berupaya untuk mengadili para pemimpin Taliban, pengadilan ini tidak memiliki kekuatan penegakan hukum sendiri. ICC sangat bergantung pada kerja sama dari negara-negara penandatangan Statuta Roma untuk melaksanakan proses penangkapan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat Taliban saat ini berkuasa penuh di Afghanistan dan negara tersebut bukan anggota ICC.

Dukungan Internasional dan Harapan Korban

Langkah ICC ini mendapat perhatian besar dari komunitas internasional yang berharap adanya keadilan bagi para korban di Afghanistan. Berbagai organisasi hak asasi manusia telah lama mendesak tindakan tegas terhadap kebijakan diskriminatif Taliban terhadap perempuan dan kelompok minoritas lainnya.

Pihak berwenang ICC terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kejahatan yang dilakukan sesuai dengan yurisdiksi pengadilan dan berharap agar komunitas global bersatu dalam menegakkan keadilan bagi para korban di Afghanistan.

Diberdayakan oleh Blogger.